Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk
mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah
spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah
akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas seperti gambut brotherhood. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi
anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online
termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia
maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal
303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok
permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk
menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun
penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat
identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas
palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut
akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam
beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu
sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin
marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum
lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di
tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna
jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation
(FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan
tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
(http://www.fbi.org).
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit
yang dapat saja disalah gunakan.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya
(data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung
dalam jaringan komputer)
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu
informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain,
dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar