Dunia internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi
penggunannya. Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit
orang merasa ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian
banyak orang akan sisi negatif dari internet membuat banyak juga
masyarakat yang kurang mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan
mudahnya tertipu, jika tidak awas terhadap informasi yang
disebarluaskan.
Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan
tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap
lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang
berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda
terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk
mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui
bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar
dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat
radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan
yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam
pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list
dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet
dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa
berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap
resource yang dimiliki. Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga
dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang
berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang
paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut
soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting,
Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun
institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas
di Internet wajib mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan
tersebut. Adapun beberapa kode etik dari berbagai situs yang ada di
Internet adalah sebagai berikut:
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama, dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditas, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadapa kegiatan piranting, hacking, cracking.
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan indentitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar black list. Serangan yang dimaksud di dalamnya antaralain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun piranting, hacking, cracking, dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan ilegal sejenis.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
- Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari sebuah situs.
Begitu
juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan, divisi IT
yang notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang
berbau IT, sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di
perusahaannya apabila menggunakan internet. Dimisalkan kode etik
menggunakan email di kantor:
- Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek
- Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum)
- Tulis pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut
- Menggunakan huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak
- Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat
- Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi
- Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud
- Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak
- Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang
Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
- Jika Anda meneruskan atau mengirimkan kembali suatu pesan yang Anda terima (secara langsung), jangan ubah kata-katanya.
- Jika Anda hendak mengirimkan kembali suatu pesan yang diperoleh secara pribadi ke sebuah grup/ kelompok, mintalah ijin kepada pengirim pesan tersebut terlebih dahulu
- Berikan atribut yang tepat dan sesuai.
Sumber:
amahabas.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar