Membangun usaha dalam bisnis IT
Dunia IT merupakan sebuah dunia yang sangat menjanjikan bagi para
entrepreneur muda karena sifatnya yang sangat terbuka bagi siapa saja
yang berminat memasukinya, bahkan untuk menggambarkan betapa terbukanya
bidang ini dinyatakan oleh pernyataan seorang aktor dalam sebuah film
fiksi tentang perusahaan IT yang berjudul “Anti Trust” mengatakan bahwa “Every student who works on their garage is potentianly become a competitor in this business…”
Setiap mahasiswa yang bekerja dari sebuah garasi di rumahnya untuk
membuat perangkat lunak IT berpotensi untuk menjadi pesaing bagi
perusahaan yang telah beroperasi terlebih dahulu. Seperti juga sebuah
bisnis pada umumnya, jika gampang memasukinya maka gampang pula untuk
terlempar keluar dari persaingan, oleh sebab itu pemahaman dan
pemilihan dalam membangun sebuah bisnis, khususnya dalam bidang IT
sangat menentukan sukses tidaknya usaha tersebut dijalankan.
Walaupun banyak sekali bidang bisnis IT, tetapi pada umumnya bidang
usaha yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis baru adalah:
- Perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
- Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software.
- Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
- Training dan pendidikan bidang IT.
Dari keempat bidang ini, muncul berbagai varians dari bisnis IT yang
biasanya merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang usaha
tersebut. Untuk sukses dalam bisnis dalam bidang ini faktor yang paling
berpengaruh adalah ketepatan memasuki pasar (time-to-market) dan juga
kualitas sebuah produk atau solusi yang dimiliki. Terlambat memasuki
pasar berarti akan kehilangan kesempatan menjadi market leader,
sedangkan terlalu awal masuk pasar akan dibebani biaya besar untuk
melakukan pendidikan pasar. Faktor yang kedua yaitu kualitas dari
produk atau solusi yang akan menjamin kesinambungan perusahaan dalam
bisnis ini. Kualitas yang jelek akan menyebabkan hilangnya
kepercayaan dari pelanggan, walaupun time-to-market nya sudah tepat.
Walaupun pilihan bisnis sudah dilakukan dan juga time-to-market
sudah dipilih dengan baik, masih terdapat beberapa syarat yang perlu
diperhatikan untuk dapat menjamin suksesnya usaha yang dibangun.
Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Melakukan pilihan terhadap jenis usaha yang paling dikuasai oleh si entrepreneur baik dalam bidang teknologi ataupun dalam bidang pasar dan pelanggan yang membutuhkan market tersebut.
- Melakukan pillihan pada jenis usaha yang mempunyai prospek pasar yang akan berkembang di masa mendatang. Memasuki usaha yang sudah ada hanya akan menambah ketat persaingan yang pada akhirnya akan mengurangi margin keuntungan usaha.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pendirian Badan usaha
Dalam membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Dalam membentuk sebuah badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Prosedur pendirian Badan Usaha
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.
Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar