Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga dengan mengunjungi blog ini dapat menambah pengetahuan bagi kita semua. Amiiin.

Sabtu, 27 Juni 2015

Kode Etik Penggunaan Internet

     Dunia internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya. Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas terhadap informasi yang disebarluaskan.

     Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.

Mendirikan Usaha Dalam Bidang IT

Membangun usaha dalam bisnis IT

     Dunia IT merupakan sebuah dunia yang sangat menjanjikan bagi para entrepreneur muda karena sifatnya yang sangat terbuka bagi siapa saja yang berminat memasukinya, bahkan untuk menggambarkan betapa terbukanya bidang ini dinyatakan oleh pernyataan seorang aktor dalam sebuah film fiksi tentang perusahaan IT yang berjudul “Anti Trust” mengatakan bahwa “Every student who works on their garage is potentianly become a competitor in this business…” 
    Setiap mahasiswa yang bekerja dari sebuah garasi di rumahnya untuk membuat perangkat lunak IT berpotensi untuk menjadi pesaing bagi perusahaan yang telah beroperasi terlebih dahulu. Seperti juga sebuah bisnis pada umumnya, jika gampang memasukinya maka gampang pula untuk terlempar keluar dari persaingan, oleh sebab itu pemahaman dan pemilihan dalam membangun sebuah bisnis, khususnya dalam bidang IT sangat menentukan sukses tidaknya usaha tersebut dijalankan.

Selasa, 09 Juni 2015

Regulasi Undang-Undang Hak Cipta


Regulasi Undang-Undang Hak Cipta

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a.  bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.   bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.  bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d.  bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;

Mengingat :
1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

Alasan Diperlukannya IT Forensik

Tujuan IT Forensics

Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi / kejahatan komputer.

Mengapa IT Forensik dibutuhkan

Penggunaan IT Forensik memiliki beberapa tujuan antara lain :
  1. Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
  2. Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
    1. Komputer fraud : kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
    2. Komputer crime: kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

Metodologi Audit IT

      Dalam praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit IT tidak berbeda dengan audit pada umumnya, sebagai berikut :

  • Tahapan Perencanaan
    • Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
  • Mengidentifikasikan reiko dan kendali
    • Untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.

IT Audit

Pengertian
      Audit teknologi informasi (IT Audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh. Audit teknologi informasi ini dapat berjalan bersama-sama dengan audit finansial dan audit internal, atau dengan kegiatan pengawasan dan evaluasi lain yang sejenis. Pada mulanya istilah ini dikenal dengan audit pemrosesan data elektronik, dan sekarang audit teknologi informasi secara umum merupakan proses pengumpulan dan evaluasi dari semua kegiatan sistem informasi dalam perusahaan itu. Istilah lain dari audit teknologi informasi adalah audit komputer yang banyak dipakai untuk menentukan apakah aset sistem informasi perusahaan itu telah bekerja secara efektif, dan integratif dalam mencapai target organisasinya. Audit IT yang pada awalnya lebih dikenal sebagai EDP Audit  (Electronic Data Processing) telah mengalami perkembangan yang pesat.

Senin, 04 Mei 2015

Membuat Form Pada Halaman Web


    Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan cara membuat form pada halaman web dengan menggunakan bahasa pemrograman HTML dan PHP. Sedikit tentang html, HTML atau HyperText Markup Languange adalah bahasa yang digunakan pada dokumen web sebagai bahasa untuk pertukaran dokumen web. PHP adalah merupakan bahasa pemrograman yang berjalan pada sisi server, biasanya digunakan untuk pemrosesan data.

Profesi yang ingin ditekuni

  

     Profesi yang ingin ditekuni setelah lulus dari kuliah adalah menjadi seorang developer aplikasi terutama pada aplikasi berbasis mobile karena penggunakan dari perangkat mobile di Tanah Air sangat pesat iaitu mencapai 72 Juta orang (sumber:okezone.com) dan juga Indonesia menjadi pengunduh aplikasi mobile terbanyak di Asia Tenggara (sumber:playtoko.com).

     Maka dari itu profesi developer aplikasi berbasis mobile sangat layak dan menjajikan untuk ditekuni.

Cybercrime

 
      
    Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

      Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Etika Profesi dalam Bidang TI


Secara umum, pekerjaan dalam bidang TI terbagi dalam 4 kelompok, yakni:
  1. Perangkat Lunak (Software).
  2. Perangkat Keras (Hardware).
  3. Operasional Sistem Operasi.
  4. Bisnis Teknologi Informasi. 
Etika profesional komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan profesi seseorang dibidang komputer. Secara umum perilaku etis yang diharapkan dari para profesional komputer : 

Kamis, 26 Maret 2015

Profesi-Profesi Dalam Sistem Informasi


Berikut Jenis-Jenis Profesi dalam Sistem Informasi:
  • Business Process Analyst. Profesi yang bertanggung jawab dalam memahami kebutuhan bisnis dalam sebuah organisasi. Business analyst harus mempunyai kemampuan dalam hal mencari sebuah isu penting dalam organisasi, mencari kekuatan dan kelemahan organisasi dan saran perbaikannya, melihat dan memperbaiki kebutuhan yang dibutuhkan, serta mampu mengindentifikasi sebuah proses bisnis organisasi/perusahaan yang dibutuhkan.
  • Application Developer. Sebuah profesi yang bertanggung jawab untuk pengembangan aplikasi bidang Sistem Informasi. Sekarang banyaknya perusahaan yang sudah menggunakan teknologi dan informasi yang semakin canggih sehingga  perusahaan/organisasi membutuhkan banyak sekali pegawai yang memiliki kemampuan dalam pengembangan aplikasi.

Membuat Halaman Web Sederhana

   

    Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan cara membuat halaman web sederhana dengan menggunakan bahasa pemrograman HTML. Sedikit tentang html, HTML atau HyperText Markup Languange adalah bahasa yang digunakan pada dokumen web sebagai bahasa untuk pertukaran dokumen web.

Berikut struktur dokumen HTML:

<html>
    <head>
        <title></title>
    </head>
    <body></body>
</html>

Selasa, 06 Januari 2015

Jenis Gangguan dan Teknik Pengamanan Data


A. Jenis-Jenis Gangguan Pada Layanan Telematika

  1. Snooping

    Snooping adalah suatu pemantauan elektronik terhadap jaringan digital untuk mengetahui password atau data lainnya. Ada beragam teknik snooping atau juga dikenal sebagai eavesdropping, yakni: shoulder surfing (pengamatan langsung terhadap display monitor seseorang untuk memperoleh akses), dumpster diving (mengakses untuk memperoleh password dan data lainnya), digital sniffing (pengamatan elektronik terhadap jaringan untuk mengungkap password atau data lainnya). Penanggulangannya adalah dengan mengubah skema sandi atau menggunakan perangkat monitoring network untuk mengembalikan ke petunjuk semula.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Daftar Isi